Pengajuan Program Asuransi WinPension Astra Life

Saat akan mengajukan untuk membeli polis asuransi maka bisa mengikuti sesuai dengan produk asuransi yang diinginkan. Sebelumnya pastikan juga mempunyai pengetahuan dan detail mengenai produk asuransi yang dibeli, sehingga nantinya mendapatkan keuntungan dan perlindungan yang dibutuhkan. Sebelum membeli asuransi WinPension DPLK dari asuransi Astra Life, ketahui terlebih dahulu mengenai detail dan manfaat asuransi perlindungan dana pensiun serta manfaat investasi yang bisa diberikan.

Asuransi DPLK dari Astra ini mempunyai manfaat untuk perlindungan dana pensiun bagi individu maupun perorangan yang ada di tempat kerja yang terdaftar. Manfaat yang diberikan dari produk ini bisa untuk mendapatkan manfaat pensiun di usia normal, manfaat ketika kehilangan pekerjaan sebelum memasuki masa pensiun minimalnya 10 tahun sebelum masa usia pensiun normal, ketika mengalami cacat sehingga harus pensiun dini, hingga ketika tertanggung meninggal dunia.

Program DPLK asuransi Astra ini juga memberikan manfaat investasi dengan banyak pilihan yang disesuaikan dengan resiko dan penempatan dana investasi. Untuk mendapatkan manfaat perlindungan dana pensiun dan manfaat investasi program ini bisa mengajukan asuransi dengan langkah berikut ini:

1. Pemberi kerja mendaftarkan karyawan

Untuk mendapatkan program Astra Life yang satu ini adalah merupakan karyawan yang tercatat dalam usaha yang dimiliki oleh pemberi kerja. Pendaftaran terlebih dahulu dilakukan oleh pemberi kerja yang memberikan perlindungan dana pensiun bagi karyawannya yang bisa mendapatkan manfaat perlindungan dan investasi produk DPLK Astra. Untuk pendaftaran ini, pemberi kerja perlu memastikan bawa calon peserta kelompok atau karyawan yang didaftarkan sudah memenuhi syarat kepesertaan yang dipunyai oleh DPLK Astra. Selanjutnya pemberi kerja memberikan daftar karyawan yang akan didaftarkan dalam program perlindungan dana asuransi apabila terjadi resiko di masa depan. Dan perlu diketahui bahwa apabila peserta sudah tidak menjadi karyawan di tempat pemberi kerja, maka produk ini menjadi program peserta individu bukan dari pemberi kerja. Di mana untuk produk ini mempunyai iuran yang dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, dan gabungan antara peserta dan pemberi kerja. Apabila tidak menjadi karyawan di tempat kerja yang mendaftarkan produk DPLK Astra, maka tentunya membuat peserta perlu membayar sendiri iuran premi asuransinya.

2. Proses penerimaan pendaftaran

Setelah melakukan pendaftaran yang dilakukan oleh pemberi kerja, maka selanjutnya adalah proses penerimaan. Apabila sudah mengajukan pendaftaran maka bisa untuk melakukan pembayaran iuran premi pertama yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Pembayaran tersebut mempunyai tiga pilihan yaitu dari peserta, dari pemberi kerja, dan gabungan keduanya yang bisa dikondisikan dengan pemberi kerja.

3. Bukti kepersertaan

Apabila sudah melakukan pembayaran iuran pertama yang diperlukan maka bisa untuk menerima manfaat perlindungan dana pensiun dari produk asuransi Astra ini. Peserta program DPLK Astra akan mendapatkan bukti kepesertaan yaitu berupa kartu peserta dan PDP. Bukti tersebut akan dikirimkan lewat pemberi kerja yang bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan beragam manfaat dan potensi keuntungan yang didapatkan dari penempatan dana investasi yang bisa dipilih.

Dengan sudah mengikuti program tersebut dan bisa mendapatkan kartu bukti kepersertaan, maka Anda bisa merasakan manfaat perlindungan yang dipunyai program DLPK asuransi Astra Life untuk perlindungan dana pensiun. Anda bisa mengajukan klaim ketika terjadi resiko meninggal dunia, sudah memasuki usia pensiun, atau kehilangan pekerjaan sebelum masa pensiun. Sehingga dengan manfaat tersebut bisa memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mendapatkan dana pensiun yang berguna untuk membuat keuangan stabil setelah pensiun atau ketika terjadi resiko sebelum memasuki usia pensiun.